Selasa, 11 November 2014

Aborsi Terhadap Remaja
Latar Belakang
     Aborsi atau dalam bahasa latin abortus adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Aborsi adalah tindakan yang berbahaya bagi remaja. aborsi dianggap oleh masyarakat sebagai tindakan pembunuhan, karena janin yang ada didalam kandungan berhak untuk hidup.
     Remaja yang melakukan seks bebas dan akhirnya hamil akan melakukan aborsi apabila pasangannya tidak mau bertanggung jawab. Remaja yang melakukan aborsi dikarenakan oleh perasaan malu akibat hamil di luar nikah.
Pengertian Aborsi
     Pengertian Aborsi Menurut Hern. Aborsi merupakan pengeluaran janin secara paksa sebelum ia dapat hidup sendiri, termasuk di dalamnya adalah keguguran dan aborsi yang disengaja yang dilakukan oleh seseorang yang menyebabkan terjadinya aborsi.
     Pengertian aborsi adalah sengaja mengakhiri kehidupan kandungan dalam rahim seorang perempuan.
Pengertian Remaja
     Remaja adalah masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa dengan rentang usia antara 12-22 tahun, dimana pada masa tersebut terjadi proses pematangan baik itu pematangan fisik maupun psikologis.
     Pengertian Remaja Menurut Daradjat. Remaja adalah tahap umur yang datang setelah masa kanak-kanak berakhir, ditandai pertumbuhan fisik secara cepat. Pertumbuhan cepat yang terjadi pada tubuh remaja, luar dan dalam itu membawa akibat yang tidak sedikit terhadap sikap, perilaku, kesehatan serta kepribadian remaja.
Faktor-faktor
     Abortus provocatus meliputi , yaitu: (1) Abortus provocatus medicinalis merupakan penghentian kehamilan yang disengaja karena alasan medik. Praktek ini dapat dipertimbangkan, dapat dipertanggung jawabkan, dan dibenarkan oleh hukum; (2) Abortus provocatusc criminalis merupakan penghentian kehamilan atau pengguguran yang melanggar kode etik kedokteran melanggar hukum agama, dan melanggar undang-undang (kriminal).
Resiko Bagi Remaja Yang Melakukan Aborsi
     Resiko melakukan aborsi pada remaja, antara lain: (a) kematian perempuan karena aborsi jauh lebih besar dari kematian ibu yang melahirkan secara normal; (b) perempuan yang melakukan aborsi berlatar belakang kriminal. Antara lain karena hamil akibat hubungan yang tidak sah, lalu pacar mendesaknya untuk menggugurkan kandungan karena malu menanggung aib; (c) perempuan yang melakukan aborsi akan mengalami gangguan kejiwaan seperti stres pasca trauma aborsi.
Macam-macam aborsi
     Ada tiga macam aborsi, yaitu: (a) aborsi spontan/alamiah, berlangsung tanpa tindakan apapun; (b) aborsi buatan/sengaja, pengakhiran kehamilan akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh si remaja/ si pelaksana aborsi; (c) aborsi terapeutic/medis, pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.
Solusi Dari Masalah Aborsi
     Untuk mencegah kegiatan aborsi pada remaja maka: (a) pendidikan agama sejak dini diberikan kepada anak bila memasuki masa remaja atau dewasa muda agar memiliki pengetahuan bahwa perzinahan atau seks bebas dilarang oleh agama karena itu merupakan perbuatan dosa; (b) dalam islam tidak dikenal istilah “pacaran” atau pergaulan bebas, namun yang ada adalah sebatas perkenalan. Selama masa perkenalan baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh “berduaan” ditempat yang sepi, sebab dikhawatirkan yang ketiganya adalah setan yang menggoda dua insan tadi untuk berbuat perzinahan; (c) bila terjadi kehamilan di luar nikah sebaiknya remaja yang bersangkutan dinikahkan, bila tidak mungkin atau pasangannya tidak mau bertanggung jawab maka kehamilan dapat diteruskan hingga melahirkan secara normal dan bayi dapat dirawat sendiri atau di adopsi; (d) orangtua yang dirumah atau pun di sekolah hendaknya menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat yang religius dan tidak memberikan peluang berupa sarana dan prasarana yang dapat menjurus ke pergaulan bebas; (e) diperlukan penyuluhan kepada masyarakat terutama para remaja tentang dampak buruk aborsi akibat pergaulan bebas atau hubungan seks di luar nikah dari sudut pandang biologis, psikologis, sosial, dan spiritual (agama); (f) kepada mereka yang melakukan tindakan pengguguran dikenakan sanksi hukum yang berat sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku; (g) organisasi profesi seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan POGI  (Perhimpunan Obstetri Ginekologi Indonesia) hendaknya dapat menertibkan para anggotanya yang melakukan tindakan pengguguran.
Kesimpulan :
     Pengguguran adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Apalagi kebanyakan remaja yang melakukan tindakan ini karena hamil dan orang yang melakukannya tidak bertanggung jawab. Tindakan aborsi ini sangat berbahaya kalau dilakukan tidak dengan dokter yang ahli karena peralatan yang digunakan tidak steril dan itu berbahaya.












Daftar Pustaka
Hildayani, & wirawan, H. E. (2002). Dinamika Psikologis Perempuan yang melakukan aborsi akibat kehamilan pra nikah. Arkhe, 7 (1), 1-18.
Kusmaryanto. (2002). Kontroversi aborsi. Jakarta: Gramedia.
Hawari, D. (2006). Aborsi: Dimensi Psikoreligi. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar