Aborsi
Terhadap Remaja
Latar Belakang
Aborsi atau dalam bahasa latin abortus
adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang
mengakibatkan kematian janin. Aborsi adalah tindakan yang berbahaya bagi
remaja. aborsi dianggap oleh masyarakat sebagai tindakan pembunuhan, karena
janin yang ada didalam kandungan berhak untuk hidup.
Remaja yang melakukan seks bebas dan
akhirnya hamil akan melakukan aborsi apabila pasangannya tidak mau bertanggung
jawab. Remaja yang melakukan aborsi dikarenakan oleh perasaan malu akibat hamil
di luar nikah.
Pengertian Aborsi
Pengertian Aborsi Menurut Hern. Aborsi merupakan pengeluaran janin
secara paksa sebelum ia dapat hidup sendiri, termasuk di dalamnya adalah
keguguran dan aborsi yang disengaja yang dilakukan oleh seseorang yang
menyebabkan terjadinya aborsi.
Pengertian aborsi adalah sengaja
mengakhiri kehidupan kandungan dalam rahim seorang perempuan.
Pengertian Remaja
Remaja
adalah masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa dengan rentang usia
antara 12-22 tahun, dimana pada masa tersebut terjadi proses pematangan baik
itu pematangan fisik maupun psikologis.
Pengertian
Remaja Menurut Daradjat. Remaja adalah tahap umur yang datang setelah masa
kanak-kanak berakhir, ditandai pertumbuhan fisik secara cepat. Pertumbuhan cepat
yang terjadi pada tubuh remaja, luar dan dalam itu membawa akibat yang tidak
sedikit terhadap sikap, perilaku, kesehatan serta kepribadian remaja.
Faktor-faktor
Abortus provocatus meliputi , yaitu: (1) Abortus
provocatus medicinalis merupakan penghentian kehamilan yang disengaja karena
alasan medik. Praktek ini dapat dipertimbangkan, dapat dipertanggung jawabkan,
dan dibenarkan oleh hukum; (2) Abortus provocatusc criminalis merupakan
penghentian kehamilan atau pengguguran yang melanggar kode etik kedokteran
melanggar hukum agama, dan melanggar undang-undang (kriminal).
Resiko Bagi Remaja Yang
Melakukan Aborsi
Resiko
melakukan aborsi pada remaja, antara lain: (a) kematian perempuan karena aborsi
jauh lebih besar dari kematian ibu yang melahirkan secara normal; (b) perempuan
yang melakukan aborsi berlatar belakang kriminal. Antara lain karena hamil
akibat hubungan yang tidak sah, lalu pacar mendesaknya untuk menggugurkan kandungan
karena malu menanggung aib; (c) perempuan yang melakukan aborsi akan mengalami
gangguan kejiwaan seperti stres pasca trauma aborsi.
Macam-macam aborsi
Ada
tiga macam aborsi, yaitu: (a) aborsi spontan/alamiah, berlangsung tanpa
tindakan apapun; (b) aborsi buatan/sengaja, pengakhiran kehamilan akibat
tindakan yang disengaja dan disadari oleh si remaja/ si pelaksana aborsi; (c)
aborsi terapeutic/medis, pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas
indikasi medik.
Solusi Dari Masalah
Aborsi
Untuk
mencegah kegiatan aborsi pada remaja maka: (a) pendidikan agama sejak dini
diberikan kepada anak bila memasuki masa remaja atau dewasa muda agar memiliki
pengetahuan bahwa perzinahan atau seks bebas dilarang oleh agama karena itu
merupakan perbuatan dosa; (b) dalam islam tidak dikenal istilah “pacaran” atau
pergaulan bebas, namun yang ada adalah sebatas perkenalan. Selama masa
perkenalan baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh “berduaan” ditempat yang
sepi, sebab dikhawatirkan yang ketiganya adalah setan yang menggoda dua insan
tadi untuk berbuat perzinahan; (c) bila terjadi kehamilan di luar nikah
sebaiknya remaja yang bersangkutan dinikahkan, bila tidak mungkin atau
pasangannya tidak mau bertanggung jawab maka kehamilan dapat diteruskan hingga
melahirkan secara normal dan bayi dapat dirawat sendiri atau di adopsi; (d)
orangtua yang dirumah atau pun di sekolah hendaknya menciptakan tatanan
kehidupan bermasyarakat yang religius dan tidak memberikan peluang berupa
sarana dan prasarana yang dapat menjurus ke pergaulan bebas; (e) diperlukan
penyuluhan kepada masyarakat terutama para remaja tentang dampak buruk aborsi
akibat pergaulan bebas atau hubungan seks di luar nikah dari sudut pandang
biologis, psikologis, sosial, dan spiritual (agama); (f) kepada mereka yang
melakukan tindakan pengguguran dikenakan sanksi hukum yang berat sesuai dengan
hukum perundang-undangan yang berlaku; (g) organisasi profesi seperti IDI
(Ikatan Dokter Indonesia) dan POGI
(Perhimpunan Obstetri Ginekologi Indonesia) hendaknya dapat menertibkan
para anggotanya yang melakukan tindakan pengguguran.
Kesimpulan :
Pengguguran
adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Apalagi kebanyakan remaja yang melakukan
tindakan ini karena hamil dan orang yang melakukannya tidak bertanggung jawab. Tindakan
aborsi ini sangat berbahaya kalau dilakukan tidak dengan dokter yang ahli
karena peralatan yang digunakan tidak steril dan itu berbahaya.
Daftar Pustaka
Hildayani,
& wirawan, H. E. (2002). Dinamika Psikologis Perempuan yang melakukan aborsi
akibat kehamilan pra nikah. Arkhe, 7 (1),
1-18.
Diunduh dari http://belajarpsikologi.com/pengertian-remaja/
Kusmaryanto.
(2002). Kontroversi aborsi. Jakarta:
Gramedia.
Hawari, D.
(2006). Aborsi: Dimensi Psikoreligi. Jakarta:
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.